Kepada Yth.
Direksi Perusahaan Efek
Di Tempat
PENGUMUMAN
No: PENG-072/DIR/KPEI/0812
Perihal: Perubahan Nilai Haircut Untuk Perhitungan MKBD
Berdasarkan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-035/BEI.WAS/08-2012, tanggal: 31 Agustus 2012, PT Bursa Efek Indonesia telah melakukan penghentian sementara atas perdagangan saham PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS), untuk perdagangan tanggal 31 Agustus 2012 hingga pengumuman lebih lanjut.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, besaran nilai haircut saham PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS) mengalami perubahan. Besaran perubahan nilai haircut tersebut dapat diakses melalui website KPEI : www.kpei.co.id dan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Besaran nilai haircut tersebut berlaku efektif sejak tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Penjelasan lebih lanjut tentang Pengumuman ini dapat menghubungi Unit Pengendalian Risiko KPEI di nomor: 021- 5299-5671 s/d 5677 atau 021 – 5299 5655 s/d 5658
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Agustus 2012
Hormat kami,
Hasan Fawzi
Direktur Utama
|
Bambang Widodo
Direktur
|