home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > KPEI terkini
KPEI Terkini
Perlindungan Investor Kunci Kesuksesan Pasar Modal
  Print Version
Perlindungan Investor Kunci Kesuksesan Pasar Modal  
 
Jimbaran, Kamis, 20 September 2012, The Asia-Pacific Central Securities Depository Group (ACG) General Meeting ke-16 secara resmi dibuka oleh Bapak Ngalim Sawega, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Acara dihadiri oleh 86 delegasi dari 29 institusi di kawasan Asia Pasifik serta 42 undangan dari Bapepam-LK dan asosiasi-asosiasi di pasar modal. Acara ini terselenggara atas kerjasama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) selaku Lembaga Kliring Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia.                   The 16th ACG General Meeting akan berlangsung selama 2 hari yang berakhir pada hari Jum'at,         21 September 2012.
 
The 16th ACG General Meeting akan membahas mengenai perkembangan pasar modal di kawasan Asia Pasifik dengan mengambil tema “Meraih Kepercayaan Investor dengan Membangun Program Perlindungan Investor”. Hal ini menjadi tema utama karena perlindungan investor merupakan alasan utama untuk meraih kepercayaan investor yang dapat meningkatkan investasi mereka di pasar modal demi suksesnya industri pasar modal di suatu negara.
 
Bertempat di Puri Kencana Ballroom, Intercontinental Resort, Jimbaran - Bali, acara diawali dengan kata sambutan dari Ananta Wiyogo, Direktur Utama KSEI. Dalam sambutannya, Ananta menyambut gembira penyelenggaraan acara tersebut serta harapannya agar acara dapat terselenggara dengan baik.Ananta menyatakan bahwa "Perlindungan investor menjadi sangat krusial, dimana beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi investor dari skema produk dan praktek pelanggaran hukum, dan membawa transparansi pasar modal ke tingkat yang lebih tinggi. Sebagai regulator, kami yakin bahwa setiap investor berhak mendapatkan perlindungan yang layak. Sehingga, kami terus mendasari layanan dan jasa kami pada perlindungan investor dan menyediakan informasi dan fasilitas yang membantu investor dalam menghindari kesalahan, dan juga meningkatkan standar broker-dealer untuk selalu mendahulukan kepentingan investor".
 
Acara secara resmi dibuka oleh Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega pada pukul 09.00 WITA. Dalam sambutannya Ngalim menyampaikan "Dalam memfasilitasi pertumbuhan lebih lanjut dalam hal perlindungan investor di negara-negara Asia Pacific, asosiasi seperti ACG akan membuat dan mendukung kerjasama internasional yang positif dalam mengembangkan dan mempromosikan pertukaran informasi antar negara. ACG General Meeting ini akan memfasilitasi diskusi penting dalam membantu regulator dalam usahanya membangun pasar modal yang efisien dan transparan". Beliau juga menyampaikan harapannya bahwa ACG General Meeting ini juga akan meningkatan hubungan dan kerjasama international antar regulator pasar modal.
 
ACG General Meeting diawali dengan seminar bertajuk “Skema Perlindungan Investor”. Hadir sebagai pembicara seminar yaitu Yunita Linda Sari selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, David White dari Asian Development Bank dan Samuel Wong dari Securities Future Commission.Yunita menegaskan pentingnya perlindungan investor yang harus dikembangkan oleh regulator dan pelaku pasar modal. David White memberikan perbandingan mengenai program-program perlindungan investor di beberapa negara Asia Pasific, sedangkan Samuel Wong memaparkan mengenai skema pengembangan perlindungan nasabah dengan studi kasus di Hong Kong.
 
Seminar kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang membahas mengenai peran CSD dalam penerapan program, perlindungan investor. Diskusi panel menghadirkan pembicara dari 5 (lima) lembaga, yaitu Indriani Darmawati (Direktur KPEI), Margeret Mutiara Tang (Direktur KSEI), Satish Budhabakar (Senior Vice  President  &  Group  Company Secretary  Central  Depository  Services  (India) Limited, Bing Shen (Director Information Statistic, China Securities Depository and Clearing Corporation Limited) dan Muhammad Hanif, Chief Executive Officer, Central Depository Company of Pakistan Limited.
 
Selain itu, dilaksanakan jugapenandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPEI dengan Korea Securities Depository (KSD). KPEI dan KSD melaksanakan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Hasan Fawzi selaku Direktur Utama KPEI dan Kyung Dong Kim selaku Chairman dan CEO KSD.
 
Kegiatan di hari pertama ditutup dengan pemaparan Shinji Kawai, Senior Financial Sector Specialist, Asian Development Bank mengenai status terbaru ASEAN+3 Bond Market Forum (ABMF).
 
---***---
 
 
 
Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
 
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Media Contact: Zylvia Thirda
Phone. (021) 5299 1062
Fax. (021) 5299 1199
 
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Media Contact: Razif Yunus
Phone. (021) 5299 5721
Fax. (021) 515 5120
 
 

 
 
 
BOILER PLATE
 
The 16th ACG General Meeting
Asia-Pacific Central Securities Depository Group (ACG), yang dibentuk pada tahun 1997, merupakan perkumpulan lembaga Kliring dan Kustodian sentral dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama dan pertukaran informasi antar anggota dalam bidang pengembangan pasar modal. Hingga tahun 2012, anggota ACG terdiri dari 30 institusi dari 21 negara. The ACG General Meeting, merupakan badan tertinggi yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan di ACG, yang biasanya memutuskan permasalahan-permasalahan utama terkait dengan kegiatan serta kebijakan di ACG. The ACG General Meeting diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan dihadiri oleh para eksekutif dari anggota ACG.  
 
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) didirikan pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia pada tanggal 11 November 1998. Sebagai Kustodian sentral, KSEI menyediakan layanan jasa antara lain seperti: penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, administrasi rekening Efek, dan distribusi hasil Corporate Action. Sejak Juni 2009, KSEI meluncurkan Kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas)yang berfungsi sebagai sarana monitoring portofolio milik investor. Nomor tunggal identitas investor yang tercantum di Kartu AKSes merupakan nomor identitas investor yang wajib digunakan untuk seluruh aktivitas di pasar modal, mulai dari transaksi di Bursa sampai dengan proses penyelesaiannya.
KSEI telah menjadi anggota ACG sejak tahun 1997.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ksei.co.id.
 
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan tanggal 5 Agustus 1996, KPEI memperoleh izin operasional dari Bapepam-LK sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), pada tanggal          1 Juni 1998. Saat ini KPEI menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk saham, obligasi, serta produk derivatif. Dalam kapasitasnya sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menerapkan sistem Straight Through Processing (STP), Continuous Settlement dengan fasilitas intraday, menyediakan fasilitas pinjam meminjam efek, serta mengelola Agunan Anggota Kliring dan Dana Jaminan.Kehadiran KPEI sebagai LKP bertujuan untuk melakukan mitigasi terhadap setiap risiko yang mungkin timbul dalam penyelesaian transaksi bursa. Sebagai CCP, KPEI menjadi satu-satunya penjual untuk setiap pembeli dan satu-satunya pembeli untuk setiap penjual dalam setiap penyelesaian transaksi atas instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa. KPEI telah menjadi anggota ACG sejak tahun 2001.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.kpei.co.id.